Sabtu, 19 Juni 2010

Tips Menghilangkan Bau Badan


Dalam tubuh kita terdapat 2 macam kelenjar keringat, yang pertama namanya kelenjar keringat luar atau yang biasa disebut Eccrinne dan yang ke dua namanya kelenjar keringat dalam yang biasa disebut Apocrrine. Kelenjar inilah yang menyebabkan bau tidak sedap. Bila tubuh kita mengeluarkan keringat, itu tandanya kita sehat, namun bila keringat yang di keluarkan jumlahnya terlalu banyak akan menjadi petaka sendiri bagi kita.

Ada beberapa penyebab timbulnya bau badan :

- Mandi tidak teratur

- Kurang menjaga kebersihan baju

- Makan suatu jenis makanan tertentu secara berlebihan, seperti kambing, pete, dll

Anda tidak perlu khawatir bila anda ada masalah dengan bau badan, ada beberapa trik untuk mengatasinya, diantaranya:

- Selalu menggunakan deodorant ketika ingin pergi keluar

- Selalu mengganti pakaian dalam

- Pakailah sabun mandi yang mengandung anti septik

- Taburi badan dengan body talk, agar tubuh anda wangi.

Selain itu ada juga beberapa ramuan alami untuk mengatasinya:

- Minum air rebusan daun bluntas

- Minum air rebusan daun sirih tiap pagi dan sore hari

- Makan langsung daun bluntas atau kemangi

- Campur kapur sirih dengan larutan air jeruk nipis. Oleskan ke bagian tubuh yang menimbulkan bau.

sumber: vibizlife.com
Berikut ini adalah contoh surat kuasa, surat kuasa khusus beracara di pengadilan. Bagi yang ingin melihat atau mencontoh silahkan, tanpa dipungut pajak(he..he...he...):
SURAT KUASA



Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: Budi Anduk

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat
: Jalan Sungai Angker no 2 jakarta

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada :
Nama
: Tukul Arwana
Pekerjaan
: Pengacara di kantor Tukul Arwana
Alamat
: Jl. Rawa Angker, no 1. Jakarta


-----
--------------------------------------------------------Khusus------------------------------------------
untuk dan atas nama pemberi kuasa:


Untuk m
engajukan cerai talak terhadap halimah, alamat jalan Sungai Angker no 2 Jakarta.Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di muka Pengadilan Agama serta Badan-Badan kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang di anggap perlu oleh penerima kuasa.Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak subtitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hukum, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUH Perdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalamUndang-Undang.


Jakarta, 30 maret 2010

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa



(Tukul Arwana) (Budi Anduk)

Ini trik bagus lho bagi kita-kita yang ingin melindungi blog dari aksi copy paste. Tulisan-tulisan yang kita miliki memiliki hak cipta dan kita berhak untuk melindunginya. Ada kalanya seseorang menjimplak hasil karya orang lain tanpa mengeditnya terlebih dahulu alias kopi tembak(istilah baru kali ya). Tentu kita sebagai pencipta merasa dirugikan oleh hal-hal Copy Paste tersebut.

Berikut Adalah Langkah-langkah unutk melindungi Artikel-artikel kita dari aksi Copy Paste (for blogspot) :

1. login ke blog kamu, trus masuk ke menu dasbor
2. Klik menu tata letak, tab edit HTML
3. cari kode <head>
4. kemudia pastekan kode berikut ini dibawah <head>

-------------------------------------------------------------------------------------

<SCRIPT type="text/javascript">
if (typeof document.onselectstart!="undefined") {
document.onselectstart=new Function ("return false");
}
else{
document.onmousedown=new Function ("return false");
document.onmouseup=new Function ("return true");
}
</SCRIPT>

-------------------------------------------------------------------------------------

5. simpan template dan lihat hasilnya...


NB : silahkan coba di blog masing-masing. :)
warning: tips ini sedikit berbahaya bila kurang ahli, mohon di backup template terlebih dahulu