Kamis, 21 Mei 2009

Hukum adat dan Hukum Belanda


a. hukum belanda
sebagian besar hukum nasional yang mengatur tentang kepidanaan dan keperdataan di Indonesia diadopsi dari hukum belanda. misalnya, KUHP yang mengatur tentang hukum pidana merupakan hasil perbaikan dari WvS, KUHPerdata yang mengatur hukum keperdataan masih merupakan saduran dari WB. sebab berlakunya ialah karena azas konkordansi.

b. Hukum Adat
hukum adat memang tidak bisa dipisahkan dari suatu bangsa. dalam hal ini hukum adat mempunyai peran penting bagi suatu bangsa dalam menunjukkan identitas dirinya. hukum adat di Indonesia berdasarkan atas suatu suku atau suatu sekumpulan besar daribeberapa suku. bila berbeda suku maka berbeda pula hukumnya. peran hukum adat tidak bisa dikeluarkan dari hukum nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar